PRO KONTRA HUKUMAN MATI

 Pdt.Budi Asali, M.Div.

PRO KONTRA HUKUMAN MATI. Seluruh proses penjatuhan dan pelaksanaan hukuman mati, tidak bersalah, asalkan hal ini dilakukan berdasarkan kebenaran / keadilan. Jadi, baik polisi yang menangkap, jaksa yang menuntut, saksi yang bersaksi tentang kesalahan orang itu, hakim yang memutuskan hukuman mati, maupun algojo yang melaksanakan hukuman mati itu, semua tidak bersalah. Bahkan menurut saya, mereka bukan hanya tidak bersalah, tetapi sebaliknya, mereka melakukan tindakan yang benar!

The Biblical Illustrator (Old Testament) tentang Keluaran 20:13: “THAT THIS COMMANDMENT WAS INTENDED, AS SOME SUPPOSE, TO FORBID THE INFLICTION OF CAPITAL PUNISHMENT, IS INCONCEIVABLE” [= BAHWA HUKUM INI DIMAKSUDKAN, SEPERTI DIANGGAP OLEH SEBAGIAN ORANG, UNTUK MELARANG PEMBERIAN HUKUMAN MATI, MERUPAKAN SESUATU YANG TIDAK BISA DIMENGERTI].

Banyak orang kristen yang tidak menyetujui adanya hukuman mati, dengan alasan bahwa itu merupakan sesuatu yang tidak kasih, tidak menghargai nyawa manusia, tidak alkitabiah, tidak kristiani, dan juga karena mereka menganggap bahwa orang yang dihukum mati itu tidak diberi kesempatan bertobat. Tetapi semua ini merupakan pandangan yang salah, karena:

a. Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru jelas menyetujui adanya hukuman mati!
Kejadian 9:6 - “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah OLEH MANUSIA, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambarNya sendiri”.
Keluaran 21:15 - “Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati”.

Imamat 20:10 - “Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu”.

Bilangan 35:31 - “Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh”.

Ulangan 13:5 - “Nabi atau pemimpi itu haruslah dihukum mati, karena ia telah mengajak murtad terhadap TUHAN, Allahmu, yang telah membawa kamu keluar dari tanah Mesir dan yang menebus engkau dari rumah perbudakan - dengan maksud untuk menyesatkan engkau dari jalan yang diperintahkan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk dijalani. Demikianlah harus KAUhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu”.

Roma 13:4 - “Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat”.

Wycliffe Bible Commentary: “this command is wrongly quoted in opposition to capital punishment administered by the state. The judicial taking of life in punishment for crime is authorized in Exodus 21, as well as in Romans 13” [= hukum ini (hukum keenam) dikutip secara salah dalam menentang hukuman mati yang dilaksanakan oleh negara. Pengambilan nyawa oleh pengadilan dalam penghukuman untuk kejahatan diberi otoritas dalam Kel 21, maupun dalam Roma 13].

b. Paulus menyatakan bahwa ia rela dihukum mati kalau ia memang layak untuk itu.
Kisah Para Rasul 25:11 - “Jadi, jika aku benar-benar bersalah dan berbuat sesuatu kejahatan yang setimpal dengan hukuman mati, aku rela mati, tetapi, jika apa yang mereka tuduhkan itu terhadap aku ternyata tidak benar, tidak ada seorangpun yang berhak menyerahkan aku sebagai suatu anugerah kepada mereka. Aku naik banding kepada Kaisar!’”.

c. Kalau seorang pembunuh tidak dihukum mati, maka kita tidak menghargai nyawa dari korban pembunuhan tersebut.

John Stott: “Those who campaign for the abolition of the death penalty on the ground that human life (the murderer’s) should not be taken tend to forget the value of the life of the murderer’s victim” [= Mereka yang berkampanye untuk penghapusan hukuman mati dengan dasar bahwa nyawa / kehidupan manusia (dari si pembunuh) tidak boleh diambil, cenderung untuk melupakan nilai dari nyawa / kehidupan dari korban dari si pembunuh] - ‘The Message of the Sermon of the Mount’, hal 83.

d. Orang yang dijatuhi hukuman mati itu bukannya tidak diberi kesempatan untuk bertobat.
Orang yang dijatuhi hukuman mati tetap mempunyai kesempatan bertobat, karena saat di antara penjatuhan keputusan hukuman mati dan pelaksanaan hukuman mati itu, bisa ia pergunakan untuk bertobat dan percaya kepada Yesus. Kalau ia melakukan hal itu, sekalipun ia mati, ia tetap selamat / masuk surga.PRO KONTRA HUKUMAN MATI
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url